S: Keberadaan lembaga zakat di Indonesia yang diakui oleh Perundang-undangan ada dua, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ adalah lembaga zakat yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan LAZ adalah lembaga yang dikelola oleh masyarakat. Artikel ini merupakan merupakan hasil penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data digali langsung dari BAZ Kota Madiun dan LAZ dalam hal ini ada 2 lembaga, yaitu Lembaga Manajemen Infaq (LMI) dan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Hasil penelitian BAZ lebih efektif dibanding LAZ, karena BAZ di bawah naungan Pemerintah Kota Madiun dan didukung dengan kebijakan dalam menjalankan progam kerjanya. Sedangkan pada LAZ (LMI dan BMH) karena sifatnya mandiri, maka segala se...