Negara adalah sebuah tatanan hukum (legal order) yang juga merupakan tatanan sosial (social order). Dalam tatanan hukum Negara berperan sebagai organisasi yang melakukan tindakan-tindakan koersif guna mencapai tujuan Negara tersebut. Sedangkan tatanan sosial merupakan serangkaian struktur institusi, dan kultur manusia yang saling berkaitan. Sebuah kajian mengenai kekuatan konstituen yang dapat membentuk hukum dapat kita lihat di sistem Demokrasi Deliberatif dan Direct Popular Checks, atau pemeriksaan langsung oleh masyarakat. Artinya masyarakat ditempatkan sebagai sebuah pilar yang dapat mengawasi jalanya pemerintahan. Pada hakikatnya sistem ini merupakan sarana-sarana ultra demokrasi yang merupakan perluasan proses legislatif di luar majel...