Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman melalui peraturan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mendapat perluasaan kewenangan baru yaitu penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah. Dengan adanya kewenangan baru tersebut, maka dibutuhkan kesiapan baik dari sumber daya manusia maupun dari peraturan Perundang-undangannya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesiapan hakim dan peraturan Perundang-undangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah di Pengadilan Agama Purwokerto. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diambil dengan meneliti sumber-sumber di lapangan yaitu mew...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Dalam pasal 10 undang-undang no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan menerangkan bahwasanya hak tangg...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) nilai-nilai ekonomi syariah Islam : a. nilai ketuhanan, b. k...
Perluasan kewenangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peruba...
Skripsi ini bertujuan memberikan suatu khazanah baru tentang permasalahan penyelesaian sengketa perl...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Per...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Pasca 3 Tahun 2006 yang telah di revisi oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Und...
Abstrak: Pengadilan Agama di tahun 2006 mendapatkan tambahan kewenangan yang strategis yaitu mengadi...
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah merupakan kewenangan baru Pengadilan Agama berdasarkan Undang...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Wanprestasi umumnya sering terjadi karena salah satu pihak yang terikat dalam kontrak/perjanjian tid...
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-sy...
Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah seringkali berujung di Pengadilan Agama. Tidak jarang pula kon...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Dalam pasal 10 undang-undang no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan menerangkan bahwasanya hak tangg...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) nilai-nilai ekonomi syariah Islam : a. nilai ketuhanan, b. k...
Perluasan kewenangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peruba...
Skripsi ini bertujuan memberikan suatu khazanah baru tentang permasalahan penyelesaian sengketa perl...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Per...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Pasca 3 Tahun 2006 yang telah di revisi oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Und...
Abstrak: Pengadilan Agama di tahun 2006 mendapatkan tambahan kewenangan yang strategis yaitu mengadi...
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah merupakan kewenangan baru Pengadilan Agama berdasarkan Undang...
Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tenta...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Wanprestasi umumnya sering terjadi karena salah satu pihak yang terikat dalam kontrak/perjanjian tid...
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-sy...
Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah seringkali berujung di Pengadilan Agama. Tidak jarang pula kon...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Dalam pasal 10 undang-undang no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan menerangkan bahwasanya hak tangg...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) nilai-nilai ekonomi syariah Islam : a. nilai ketuhanan, b. k...