Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditur) dan pihak yang berkewajiban memenuhi suatu prestasi (debitur). Terhadap pihak yang meminjam (debitur) haruslah memenuhi kewajibannya yaitu membayar kembali sejum lah uang yana dipinjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tetapi karena menumpuknya uang pinjaman debitur terhadap para kreditur pada akhirnya debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, yaitu mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan yang telah ditentukan (wanprestasi) ..
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Salah satu perbuatan hukum yang kerapkali dilakukan oleh setiap subjek hukum adalah perbuatan utang...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Untuk memenuhi kebutuhan dana dalam pengembangan usaha bisnis saat ini, fasilitas pinjaman memegang...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Apabila seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka kreditur dapat meminta bantuan hakim ...
Salah satu perbuatan hukum yang kerapkali dilakukan oleh setiap subjek hukum adalah perbuatan utang...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Untuk memenuhi kebutuhan dana dalam pengembangan usaha bisnis saat ini, fasilitas pinjaman memegang...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini membahas tentang penggunaan tenaga penagih olehkreditur terhadap debitur. Selama ini ...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...