Setiap tahap pembangunan memerlukan sistem transportasi yang efektif dan efisien sebagai salah satu prasarat guna kelangsungan dan terjaminnya pelaksanaan pembangunan tersebut, sehingga timbul tuntutan untuk menyediakan sarana dan prasarana transportasi agar pergerakan tersebut dapat berlangsung dengan kondisi aman, teratur, cepat, lancer dan nyaman serta ekonomis dari segi waktu dan biaya. Menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 tahun 1995 tentang “Terminal Transportasi Jalan”, menyebutkan bahwa terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. Fungsi terminal sebagai ...