Kepegawaian Daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya meliputi perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, pengajuan, pemberhentian, penisun, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi, dan penghargaan merupakan sub sistem dan sistem kepegawaian secara nasional. Dengan demikian kepegawaian daerah merupakan suatu kesatuan jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional. Dalam sistem kepegawaian secara nasional Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan unt...
Penyelenggaraan pemerintahan hakikatnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat untuk menciptak...
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menganut prinsip pemencaran kekuasaan secara ...
PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG TELAH PENSIUNFaisal*Iskan...
Sengketa kepegawaian merupakan keadaan yang tidak dikehendaki oleh setiap PNS, tetapi harus diselesa...
Manajemen pegawai negeri sipil merupakan upaya untuk meningkatkan efisien, efektifitas dan derajat p...
Dalam penulisan skripsi ini, Penulis mengambil judul: UPAYA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM MENINGKAT...
Dalam penulisan penelitian ini penulis membahas tentang penerapan sanksi administrasi terhadap pegaw...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Pelaksanaan Penggajian Pegawai Negeri Sipil, d...
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Pelaksanaan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Berda...
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, dia...
Pegawai negeri sipil adalah seorang warga Negara republik Indonesia yang bekerja pada instansi peme...
Dalam penulisan ini membahas mengenai masalah Pelaksanaan Penambahan Batas Usia Pensiun Pegawai Nege...
ABSTRAK Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebu...
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perka...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu unsur aparatur negara, merupakan faktor penting yang...
Penyelenggaraan pemerintahan hakikatnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat untuk menciptak...
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menganut prinsip pemencaran kekuasaan secara ...
PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG TELAH PENSIUNFaisal*Iskan...
Sengketa kepegawaian merupakan keadaan yang tidak dikehendaki oleh setiap PNS, tetapi harus diselesa...
Manajemen pegawai negeri sipil merupakan upaya untuk meningkatkan efisien, efektifitas dan derajat p...
Dalam penulisan skripsi ini, Penulis mengambil judul: UPAYA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM MENINGKAT...
Dalam penulisan penelitian ini penulis membahas tentang penerapan sanksi administrasi terhadap pegaw...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Pelaksanaan Penggajian Pegawai Negeri Sipil, d...
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Pelaksanaan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Berda...
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, dia...
Pegawai negeri sipil adalah seorang warga Negara republik Indonesia yang bekerja pada instansi peme...
Dalam penulisan ini membahas mengenai masalah Pelaksanaan Penambahan Batas Usia Pensiun Pegawai Nege...
ABSTRAK Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebu...
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perka...
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu unsur aparatur negara, merupakan faktor penting yang...
Penyelenggaraan pemerintahan hakikatnya adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat untuk menciptak...
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menganut prinsip pemencaran kekuasaan secara ...
PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG TELAH PENSIUNFaisal*Iskan...