Tanah mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan manusia. Manusia hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan Hak Atas Tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan Hak Atas Tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria. Pejabat ini disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mengingat bahwa dahulu belum cukup tersedia PPAT di desa-desa yang diangkat setelah melalui ujian khusus, maka selain PPAT yang diangkat tersebut, terdapat Camat Kepala Wilayah ...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Manusia hidup dan bertempat tinggal di atas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Men...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan ...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta...
Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta- akta ot...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT menyebutban tentang adanya PPAT Sementara. PPAT Sementara...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Jual beli tanah di Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai d...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Manusia hidup dan bertempat tinggal di atas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Men...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan ...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta...
Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta- akta ot...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT menyebutban tentang adanya PPAT Sementara. PPAT Sementara...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Jual beli tanah di Desa Padang Burnai, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai d...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Manusia hidup dan bertempat tinggal di atas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Men...