Dunia televisi siaran saat ini mulai bermigrasi dari sistem siaran analog ke sistem siaran digital. Indonesia berencana melakukan migrasi ini secara penuh di tahun 2015 – 2018. Bagi pemerintah sebagai regulator, penerapan sistem siaran digital akan meningkatkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi di mana satu kanal siaran analog dapat menyalurkan empat hingga enam program siaran digital. Hal ini dapat meningkatkan jumlah penyelenggara siaran baru yang juga akan meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Pada tulisan ini, model perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi yang diatur dalam PP No. 76 Tahun 2010 akan ditinjau. Dilakukan pula benchmarking terhadap beberapa negara lainnya. Hasil dari tuli...